Pendahuluan
TEPRa atau Teknologi Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan menjadi isu penting di masa kini. Oleh karena itu, pada tahun 2023 Bupati mengeluarkan surat keputusan tentang TEPRa yang menjadi acuan bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengelola sampah.
Definisi TEPRa
TEPRa adalah teknologi pengolahan sampah yang tidak merusak lingkungan. Teknologi ini berupaya memilah sampah organik dan non-organik sehingga dapat diolah menjadi pupuk kompos dan bahan daur ulang.
Tujuan Surat Keputusan
Surat keputusan ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep TEPRa kepada masyarakat dan pemerintah daerah serta memberikan arahan tentang pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Isi Surat Keputusan
Surat keputusan ini memuat tentang definisi TEPRa, prinsip pengolahan sampah, jenis teknologi pengolahan sampah, tata cara pemilahan sampah, dan kewajiban pemerintah daerah dalam mengelola sampah.
Prinsip Pengolahan Sampah
Prinsip pengolahan sampah yang ramah lingkungan adalah reduce, reuse, recycle, dan recover. Konsep ini berupaya mengurangi sampah yang dihasilkan, memanfaatkan kembali sampah yang masih bisa digunakan, mendaur ulang sampah yang tidak bisa digunakan, dan mengolah sampah menjadi energi alternatif.
Jenis Teknologi Pengolahan Sampah
Jenis teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan adalah composting, anaerobic digestion, dan incineration. Composting adalah pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos. Anaerobic digestion adalah pengolahan sampah organik menjadi biogas dan pupuk cair. Incineration adalah pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Tata Cara Pemilahan Sampah
Tata cara pemilahan sampah adalah memilah sampah organik dan non-organik. Sampah organik adalah sampah yang mudah terurai seperti sisa makanan dan daun kering. Sampah non-organik adalah sampah yang sulit terurai seperti plastik dan kaca.
Kewajiban Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam mengelola sampah. Kewajiban tersebut meliputi memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah, menyediakan tempat pembuangan sampah yang ramah lingkungan, dan menggunakan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan.
Kesimpulan
Surat keputusan Bupati tentang TEPRa di tahun 2023 memberikan arahan tentang pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Konsep TEPRa berupaya memilah sampah organik dan non-organik sehingga dapat diolah menjadi pupuk kompos dan bahan daur ulang. Pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam mengelola sampah dengan menggunakan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan. Sehingga, masyarakat dapat hidup dengan lingkungan yang bersih dan sehat.